Mohon bertanya ditempat kami ada beberapa sekolah yang dimerger jadi satu sekolah dengan nama dari salah satu sekolah dengan huruf terkecil. Merger terakhir bulan desember 2016 (tiga sekolah). Sehingga yang terjadi kelebihan ruang kelas, yang digunakan untuk berbagai fungsi yang sebelumnya memang belum punya. Seperti ruang kepsek, ruang perpustakaan, ruang uks, bahkan ada yang digunakan untuk Taman Kanak-Kanak (TK), PKBM, dll.
Pertanyaan:
1. Nama ruang yang lama atau yang baru (setelah dimerger) yang jadi pedoman.
2. Apakah semua ruang harus kami vaerifikasi dan validasi?
Terimakasih.